![]() |
Foto : Komisi 3 DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan ke beberapa tempat untuk mengecek pajak dan retribusi daerah, Senin ( (17/3/2025). |
Rubrikrakyat.co.id, Medan
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi kunjungan, Senin (17/3/2025).
Kunjungan lapangan ini terkait pajak dan retribusi daerah dalam hal menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dibeberapa lokasi supermarket, seperti Maju Bersama Marendal, Suzuya Superstore Kampung Baru, Sun Supermarket Kampung Baru, dan Irian Supermarket Setia Budi.
Selain itu, kunjungan lapangan ini juga bermaksud untuk peninjauan langsung terkait izin reklame, izin usaha dan izin operasional, termasuk pengawasan masa kadaluarsa produk makanan dan minuman, serta label Halal MUI, mengingat masih ada beberapa supermarket yang izinnya masih bermasalah atau belum memperbarui izinnya, dan masih ada pemberitaan supermarket yang menjual produk dengan masa kadaluarsa yang telah habis.
Sebagi wakil rakyat, Komisi 3 DPRD Kota Medan yang membidangi keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah Menghimbau kepada para pelaku usaha untuk taat dan rutin dalam membayar pajak, baik itu pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, dan pajak rutin lainnya, serta mengimbau OPD terkait untuk tegas dalam menegakkan peraturan terkait pajak dan pendapatan daerah sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain untuk menghindari denda dan pelanggaran izin operasional, hal ini juga dapat menambah PAD Kota Medan dari sektor ritel.
Kunjungan lapangan ini dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta Anggota-Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan lainnya, yakni dr. Faisal Arbie, M.Biomed., dan Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M.
Turut hadir dalam kunjungan lapangan ini OPD terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. (SN)