![]() |
Foto : Pengacara DR. H. Razman Arif Nasution, SH., S.Ag., MA (Ph.D) saat mengadakan konferensi Pers di Hotel Le Polonia Medan, Minggu (17/11/2024). (Foto : Fadli) |
Rubrikrakyat.co.id, Medan
Pengacara DR. H. Razman Arif Nasution, SH., S.Ag., MA (Ph.D) mengaku telah memberikan somasi atau peringatan kepada seorang bupati definitif yang ada di Sumatera Utara. Hal itu diketahui saat ia melakukan konferensi Pers bersama sejumlah awak media cetak, online dan elektronik di Le Cafe, Hotel Le Polonia Medan di Jalan Sudirman, Medan, Minggu (17/11/2024) siang.
" Saya tidak ada urusan dengan pilkada. Sejak September 2024 saya sudah mengirimkan somasi kepada sahabat saya, bupati definitif berinisial ASJN atau yang selalu dipanggil SN. Salah satu bupati yang aktif sekarang dan yang disomasi SN. Saya berikan surat somasi kepada beliau dan saya beri tahu agar segera ditindaklanjuti, 4selanjutnya diteruskan ke Wakil Bupati. Kami sama-sama putra daerah. Saya beritahu beliau, jangan sampai saya mengadakan konferensi pers," kata Razman Arif Nasution yang akrab disapa RAN.
Razman Arif Nasution mengatakan, permasalahan tersebut berawal dari salah satu tayangan podcast yang ada di chanel YouTube.
" Sehubungan dengan pemberhentian kami sebagai Wakil Sekjen berinisial 'I' kami sampaikan somasi atau perino. Bahwa berkenaan dengan konflik entertaint Kami dengan Hotman Paris Hutapea. Uya Kuya, dan kawan-kawan pada tahun 2022, sebagai organisasi yang berdasar keluarga semarga, Saudara tidak seharusnya turut terlibat dalam konflik Kami tersebut, apalagi sampai menyudutkan Kami dengan memberikan informasi- informasi yang keliru dan tidak berdasar di podcast tersebut," ucap DR. RAN.
Pada tanggal 22 Agustus 2022, Razman menambahkan, SN bersama dengan Sekretaris Jenderal DPP 'I' dan Saudara M melalui podcast The Real RUMAH UYA, telah menyampaikan beberapa informasi yang tidak benar dan atau fitnah tentang dirinya (Razman - red)
" Kami diberhentikan sebagai Pengurus (Wakil Sekretaris Umum) karena Kami dikatakan tidak berkontribusi kepada organisasi. Saudara (SN) mengatakan kalau kami tidak memiliki kompeten. Kami disebut membawa dampak buruk bagi keluarga (bermarga-red)," cetusnya.
Dihadapan sejumlah awak media, Razman Arif yang tampak kesal menjelaskan, kedatangan SN ke podcast salah satu artis itu dianggap tidak memiliki hak dan melawan hukum, sebab diduga telah melakukan hal-hal negatif.
" Sebagai postingannya telah kami screenshot dan full video postingan tersebut telah ditonton 65.647 pengguna YouTube. Tentu saja telah menimbulkan kerugian kepada Kami yaitu nama baik yang kami bangun selama ini menjadi tercorang dan menyebabkan Kami kehilangan beberapa Klien yang berfikiran bahwa Kami telah melakukan pelanggaran adat dan dikeluarkan dari keluarga Nasution," terangnya.
Tak hanya itu saja, pengacara DR. RAN juga tidak terima dengan adanya pemberhentian dirinya dari jabatan Wakil Sekretaris kemudian menggantikan jabatannya ke posisi yang baru yaitu menjadi Anggota DPP 'I'.
" Tanpa pemberitahuan, mereka menggantikan jabatan saya. Hal tersebut telah melanggar mekanisme organisasi secara Ad/ART," ujarnya.
Sebagai host podcast tersebut, Razman berpendapat jika semua yang dituduhkan didalam rekaman video itu tidak benar.
" Tuduhan itu mereka gunakan untuk menyerang pribadi Kami, tujuannya untuk mendapatkan simpati netizen dan seluruh tuduhan tersebut tidak satupun yang terbukti dan menyatakan Kami bersalah dan laporan-laporan tersebut pada saat ini telah berstatus dihentikan sesuai dengan surat ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap.Henti. Sidik/S-2.1./46.4c/VI/2024/ Dittipidum/Bareskrim tanggal 28 Juni 2024 yang disampaikan kepada Kami melalui surat Nomor B/658/VII/RES.1.9/2024/Dittipidum tertanggal 1 Juli 2024 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan An. Pelapor Syamsul Chaniago tentang dugaan Ijazah Palsu dan Surat Ketetapan tentang Penghentian penyidikan Nomor S. Tap.Henti Sidik/S2.1/100.4c/VI/2024/Dittipidum/ Bareskrim tanggal 24 Juni 2024 yang disampaikan kepada Kami melalui surat Nomor: B/628/VI/RES.1.11/2024/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan An. Pelapor Evi Susanti tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan dan Laporan-laporan lainnya juga telah dihentikan baik tentang pelecehan seksual dan penggelapan," ungkapnya.
Razman menambahkan, tuduhan dari SN dan Sekjend DPP 'I' merupakan tindak pidana fitnah melalui informasi teknologi yang terdapat pada pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
" Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," bilangnya.
Sambungnya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). J. Pasal 310-311 HAP," paparnya.
Lanjut Razman, pada pasal 45 ayat (3) disebutkan bahwa stiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
" Itu tindak pidana, pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiahl. J. Pasal 310-311 HAP," tuturnya.
Lebih lanjut, diakhir pertemuan Razman mengaku, selain dugaan tindak pidana, perbuatan SN juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
" Pada Pokoknya menyatakan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Sehingga atas perbuatan DPP yang menimbulkan kerugian kepada Kami, Kami telah mempersiapkan gugatan PMH dan Laporan Polisi yang jika Somasi ini tidak di indahkan," tutup Razman sembari memberitahu kepada awak media atas laporan yang ia buat untuk seorang selebgram berinisial DC yang telah naik penyidikan di Polda Sumut terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. (Siti/KH)