,

Translate

Maruli Tampubolon Tutup Usia, Dr. Djonggi Simorangkir Minta Poldasu Segera Periksa Saksi Fakta Rospita Tampubolon

Rubrikrakyat.co.id
Kamis, 03 Oktober 2024, Oktober 03, 2024 WIB Last Updated 2024-10-08T16:06:41Z

 

Foto : Pengacara senior Dr. Djonggi Simorangkir, SH.,MH.

Rubrikrakyat.co.id, Medan

Seorang saksi hidup dalam kasus yang melibatkan terlapor Rospita Mangiring Tampubolon, SH, telah meninggal dunia. Saksi tersebut adalah Putri abang kandung almarhum Demak Tampubolon (Maruli Tampubolon) yang meninggal pada usia 84 tahun di Kota Binjai pada Kamis (3/10/2024). Saksi ini merupakan saksi fakta yang selama hidupnya tidak pernah melihat Dinar Siahaan atau istri pertama Demak Tampubolon yang tidak memiliki anak (mandul-red). Akan tetapi, diakui  Rospita sebagai ibu kandungnya yang pernah hamil dan dan melahirkan dirinya. Tentu saja pengakuan Rospita tersebut membuat anak kandung Demak Tampubolon dari istri keduanya (Rosneliana), Josua Tampubolon merasa kesal. 

" Rospita Mangiring Tampubolon sebenarnya adalah anak dari Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung, bukan dari Dinar Siahaan seperti yang diakuinya," sebut Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH.,MH selalu kuasa hukum Josua. 

Foto : Saksi Maruli Tampubolon yang sudah tutup usia pada Kamis (3/10/2024) di kediamannya, Kota Binjai. 

Dr. Djonggi menghimbau, kepada Polda Sumut agar para saksi dari keluarga kandung almarhum Demak Tampubolon segera diperiksa di tempat dan di bawah sumpah. Hal ini dikarenakan para saksi sudah berusia lanjut dan dikhawatirkan sewaktu-waktu tutup usia sebelum dapat memberikan kesaksiannya. Salah satunya adalah Martiana Tampubolon, adik kandung Demak Tampubolon yang kini berusia 80 tahun, serta Frida Hutagaol, kakak ipar kandung Demak yang kini berusia 90 tahun dan lumpuh merupakan saksi-saksi lain yang dianggap penting dalam mengungkap kebenaran.

" Kami khawatir saksi-saksi ini tidak dapat memberikan kesaksian karena usia mereka yang sudah sangat lanjut. Oleh karena itu, pemeriksaan segera di tempat di bawah sumpah sangat penting untuk memastikan kebenaran kasus ini," tegas Djonggi Simorangkir.

Sementara, untuk Maruli Tampubolon yang meninggal dunia akan dikebumikan pada hari Jum'at (4/10/2024) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Kepergian Maruli Tampubolon membuat peringatan penting untuk Polda Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan bagi para saksi lainnya. 

" Segera lakukan pemeriksaan untuk saksi-saksi yang sudah ditetapkan," cetus Dr. Djonggi. 

Hingga berita ini diterbitkan, permasalahan anak angkat mengaku-ngaku anak kandung (Rospita -red) ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan berbagai pihak terkait seperti Irwasum Mabes Polri, Propam Mabes Polri dan juga Kompolnas Benny Mamoto. (Siti)