,

Translate

Dua kali Pengacara Rospita Tampubolon Tak Dapat Hadirkan Saksi, Dr. Djonggi Simorangkir Buat Sayembara Rp. 1 Miliar Cash

Rubrikrakyat.co.id
Rabu, 30 Oktober 2024, Oktober 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T06:58:57Z
Foto : Pengacara senior, Dr. Djonggi Simorangkir, SH., MH usai sidang (atas) dan situasi di ruang sidang PTUN Medan (bawah), Rabu (30/10/2024). 

Rubrikrakyat.co.id, Medan


Pengacara senior berdarah Batak dari Jakarta, Dr. Djonggi Simorangkir, SH., MH membuat sayembara usai menghadiri sidang lanjutan kasus Rospita Mangiring Tampubolon, SH yang mengaku-ngaku anak kandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (30/10/2024).


Dihadapan sejumlah awak media, Dr. Djonggi memberi tantangan bagi siapapun yang dapat membuktikan bahwa Dinar br Siahaan pernah hamil dan melahirkan, akan mendapatkan hadiah yang fantastis darinya.


" Kalau kalian ada melihat Dinar Siahaan hamil atau melahirkan, saya kasih Rp.1 Miliar cash kontan. Awalnya saya mau kasih Rp.10 juta, Rp.20 juta, Rp.50 juta dan sekarang saya tambah dengan syarat harus bisa buktikan kalau Dinar pernah hamil dan melahirkan," cetusnya. 


Saat ditanya mengenai hasil sidang, Dr. Djonggi mengungkapkan rasa kecewanya, sebab, ia dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH., MH yang sudah menyiapkan pertanyaan untuk saksi tergugat II intervensi, akan tetapi tidak bisa mempertanyakan terkait permasalahan yang ditimbulkan oleh Rospita Mangiring Tampubolon, seorang anak pancingan yang diserahkan orangtua kandungnya yaitu Rufinus Tampubolon dan Hilderia pada usia antara satu hingga dua bulanan kepada Demak Tampubolon dan Hilderia. 


" Kami sudah siapkan beberapa pertanyaan, tapi saksi dari mereka (tergugat) tidak hadir lagi. Sudah jelas kalau Rospita bukan anak kandung Demak. Memang saya kecewa hari ini, kalau ada kian bukti suratnya akan saya lahap. Kalau ada saksinya akan saya tanya langsung. Darimana caranya bisa dilahirkan dari rahim orang yang mandul? Kapolda juga nggak beres, akan saya copot nanti di Komisi 3 DPR RI," sebut Dr. Djonggi Simorangkir. 


Sambung Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH., MH juga mengaku sempat menanyakan kepastian untuk keputusan Majelis Hakim atas kasus tersebut di ruang sidang. 


" Tanggal 18 November 2024 adalah kesimpulannya, jadi kapan keputusannya? Ketua Majelis Hakim menjawab bahwa keputusan itu di agendakan setelah penjadwalan," katanya. 


Sementara itu, pantauan awak media saat mengikuti jalannya sidang yang dibuka untuk umum, lagi-lagi tergugat II (dua) intervensi menyebutkan bahwa karena sesuatu hal, saksi tidak dapat hadir. Tentu saja hal itu mengundang berbagai tanya dan diduga pengacara Rospita Tampubolon tidak memiliki saksi. 


" Nggak ada yang bisa menyaksikan kalau Dinar Siahaan itu pernah hamil dan melahirkan, karena memang benar Dinar itu mandul dan Rospita itu anak pancingan yang ngaku-ngaku anak kandung. Jadi, Hakim dan pengacara harus jujur," tegasnya. 


Lebih lanjut dipenghujung sidang yang berlangsung singkat, Ketua Majelis, Dharma Purba, SH., MH menghimbau jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan Hakim dan ASN agar tidak ditanggapi. 


" Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim atau ASN untuk meminta sesuatu kepada saudara, silahkan Anda laporkan," tutupnya. (SN)