,

Translate

Sidang di PTUN Medan, Dr. Djonggi Simorangkir, SH.,MH : Saksi Sudah Disumpah Tak Mungkin Beri Keterangan Palsu Tentang Rospita Tampubolon

Rubrikrakyat.co.id
Kamis, 08 Agustus 2024, Agustus 08, 2024 WIB Last Updated 2024-08-12T15:38:43Z
Foto : Situasi di ruang sidang PTUN Medan, Rabu (7/8/2024). 

Rubrikrakyat.co.id, Medan


Sidang di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengenai permasalahan anak angkat yang mengaku-ngaku sebagai anak kandung seorang pengusaha kaya raya (Demak Tampubolon-red) masih terus berlanjut. Pengacara senior, Dr. Djonggi Simorangkir, SH.,MH didampingi istri tercinta, Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.,MH yang juga berprofesi sebagai advokat membawa para saksi ke kursi persidangan, Rabu (7/8/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Pantauan awak media di lokasi, sidang juga dihadiri oleh penggugat yaitu anak kandung Demak Tampubolon (Josua T. Darnel Berwalt Tampubolon - red), pengacara tergugat (Rospita Mangiring Tampubolon, SH - red), Betty Ayu dan rekannya. 


Pada kesempatan ini, dihadapan Majelis Hakim, Dr. Djonggi memberikan sejumlah berkas dan bukti-bikti rekaman video pengakuan yang diberikan oleh para orangtua yang masih memiliki tali persaudaraan yang erat dengan Demak Tampubolon.


Sidang di PTUN Medan itu sempat di skors oleh Ketua Majelis Hakim Dharma Purba, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Fajar, SH dan Maria Pinkan, SH. Kemudian, sidang yang dibuka untuk umum ini dilanjutkan kembali setelah jam makan siang sekitar pukul 13.30 WIB. 


Meski gugatan diterima oleh PTUN Medan, Dr. Djonggi kembali menceritakan suasana diruang sidang itu, bahwa ada seorang hakim yang mengatakan untuk membenarkan surat keterangan yang dibuat Rospita Tampubolon bahwa dirinya adalah anak kandung dari Demak Tampubolon hanya membutuhkan satu orang saksi saja untuk bersumpah. 


" Dia (hakim) bilang sumpah cukup satu saksi untuk membenarkan isi surat itu, salah dia jia cara berpikir begitu. Kenapa? Kalau kita hanya berbicara surat, di negara ini banyak yang palsu. Apapun bisa dibuat. Tanpa ujian pun hukum bisa keluar, jadi artinya kalau dikatakan dia (hakim - red) bahwa Rospita satu-satunya anak kandung itu tidak benar. Pertanyaannya kan sederhana, kan sudah ditanya langsung kepada Pak tumpak ke Ibu Tiana apakah si Dinar pernah hamil, kan tidak dikatakan mereka. Jadi, anak siapa itu Rospita? Itu anak Rufinus Tampubolon, masa diminta mana buktinya ini, mana bisa dong," ucap Dr. Djonggi melalui telepon selulernya, Kamis (8/8/2024). 


Dr. Djonggi menambahkan, para saksi yang sudah disumpah saat sidang tidak mungkin memberikan keterangan palsu tentang Rospita Tampubolon dihadapan Majelis Hakim. 


" Yang ngomong itu kan adik Pak Demak kandung sama anak Abang Pak Demak kandung dan mereka itu tidak sembarangan, nggak mungkinlah mereka bilang yang tidak benar. Rospita bukan anak pak Demak, kalau memang anak Pak Demak pasti sudah dibilang mereka, untuk apa mereka bohong karena masih keluarga besar kok," sebutnya. 


Lanjut Dr. Djonggi, inilah tugas untuk melawan kezaliman. Sebab, ia mengaku sempat menjelaskan mengenai surat-surat keterangan yang dibuat Rospita Tampubolon beserta video bukti pengakuan saksi, namun hakim saat sidang di PTUN Medan sempat menampakkan emosinya. 


" Ya kan mula-mula apa yang mau saya jelaskan hakimnya marah-marah. Setelah dibantingnya mic, jadi saya banting balik. Kurang ajar kau pikirku, maka terakhir dia bilang mandat, tidak. Saya bilang, kalau ini tidak saya jelaskan apa Bapak tahu? Saya bilang langsung gitu, untung nggak saya bilang, emang kamu dukun? Mau saya bilang gitu. Itu kan semua video-video itu harus saya jelaskan apa maksudnya. Ya kan jangan dia melarang apalagi dalam praktek hakim-hakim itu belum tentu membaca berkas yang diterima," cetusnya. 


Dari kejadian itu, Dr. Djonggi Simorangkir, SH.,MH beranggapan bahwa, ia meyakini banyak hakim atau pengacara yang tidak banyak mengerti tentang hukum. 


" Saya yakin mantan hakim banyak yang jadi pengacara, banyak yang gagal nggak Ada yang beres karena mereka nggak tahu apa- apa, jadi asal dapat jabatan nggak ngerti apa-apa, otak kosong itu. Makanya di Amerika orang mau jadi hakim berasal dari lawyer yang berkualitas tinggi atau profesional dan di ditanya juga pendapat masyarakat ini bagus orangnya apa nggak? Ini jujur nggak? pernah nyogok nggak? Gitu kan. Begitu testing dia wawancara masuklah dia jadi hakim, makanya di Amerika itu bagus hukumnya. Dari situ kan bisa kita lihat bagaimana mereka. Makanya saat keluar kemarin istirahat itu kan sempat saya dengar perkataan dari seorang pengacara Rospita saat terjadi sedikit keributan ada yang bilang, iya hakim memihak kepada kami dan itu terekam oleh video para Wartawan yang sedang mengikuti proses jalannya sidang di PTUN Medan," jelas Dr. Djonggi Simorangkir, SH.,MH. (Siti)